| http://www.w3.org/ns/prov#value | - Meliahat keadaan yang terjadi di dalam penegakan hukum Di Indonesia Dimana Nilai- Nilai Supremasi hukum tidak lagi di jadikan sebagai Arah hukum untuk mencapai Keadilan, Kemanfatan dan Kepastian hukum. 50% sistem hukum tidak melindungi mereka (the legal system does not protect them), 40% tidak ada persamaan dimuka hukum (there is no such thing as equality before the law), 57% sistem hukum masih te
|